Namun dalam perjalanannya, lima orang mengundurkan diri karena ingin fokus di dalam gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
Sementara Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, Partai Gerindra mempersilakan kader yang memperjuangkan keadilan untuk menggugat secara hukum.
Andre mengatakan, Gerindra akan menunggu hasil pengadilan terhadap gugatan tersebut.
Sementara anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan dalam pemeriksaan saksi, ada dua gugatan yang dilayangkan sembilan calon legislatif terhadap Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
"Pertama dugaan pelanggaran etik terhadap caleg-caleg yang terpilih. Kedua, tuntutannya kepada ketua pembina (Prabowo Subianto) yaitu untuk menetapkan caleg ini (sembilan caleg penggugat) sebagai anggota legislatif terpilih," ujar Habiburokhman.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
Hakim Ketua Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.
Baca juga: [POPULER ENTERTAINMENT] Mulan Jameela dan 13 Artis di DPR | Angga Sasongko Kritik Jokowi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Perioder 2019-2024.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Baca juga: Terpilih Jadi Wakil Rakyat Atau Tidak, Mulan Jameela Pasrah kepada Tuhan
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.