JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Nadia, saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, mengatakan bahwa terdakwa Jefri Nichol awalnya tidak punya tujuan dan keinginan gunakan narkoba.
"Tujuan tidak ada. Keinginan juga tidak ada," kata Nadia dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Nadia merupakan saksi ahli dari BNNP yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada Hakim Ketua Krisnugroho, Nadia menjelaskan Jefri mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial T yang masih buron saat ini. Jefri bukan membeli narkoba.
"Tapi, memang sudah disediakan sama temannya. Teman kerja berharap kerja (Jefri) lebih baik. Dari dikasih sampai coba-coba (gunakan narkoba) jaraknya tidak lama," kata dia.
Baca juga: Bukan Jefri Nichol, Ini Pemeran Habibie Muda dalam Film
Menurut dia, Jefri berbeda dari kebanyakan pengguna narkoba lainnya. Nadia berujar, pengguna narkoba biasa mencari pengedar dan bila sudah mendapatkan pemasoknya, mereka akan membeli.
"(Jefri) ini tidak. Ini memang dia dikasih," kata Nadia.
BNNP, kata Nadia, sudah merekomendasikan Jefri untuk dirawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sebab Jefri baru dua kali mengonsumsi narkoba. Saat ini di RSKo Cibubur, Jefri sudah dua bulan dirawat inap.
Jika ada vonis rehabilitasi, Nadia merujuk bahwa kemungkinan Jefri bisa dirawat jalan.
Baca juga: Apa Peran Jefri Nichol dalam Film Habibie & Ainun 3?
"Kami memberikan rehab rawat jalan. Yang paling pertama karena riwayat pemakaian narkobanya. Riwayat narkobanya baru coba-coba," kata Nadia.
"Kami periksa lainnya dari tim medis. Tidak ada yang terganggu dalam kehidupan sosial, keluarga, dan kerjaannya. Memang sesuai dengan riwayat narkobanya yang coba-coba," ujar Nadia lagi.
Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Pada sidang dakwaan, JPU mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Gunakan Narkoba karena Coba-coba, Jefri Nichol Disebut Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.