Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Tidak Hadir, Sidang Narkoba Jefri Nichol Ditunda

Kompas.com - 18/09/2019, 12:00 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang beragendakan pemeriksaan saksi kasus narkoba yang menjerat terdakwa Jefri Nichol ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi mengatakan, dua saksi masing-masing dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (Obat) berhalangan hadir.

"Mohon maaf Yang Mulia. Saya sudah bikin panggilan, tapi kami dapat informasi dari BNNP DKI, saksi tidak bisa hadir ini, karena masih ada tugas. Mereka belum bisa hadir hari ini," kata Jefri Hardi kepada Hakim Ketua Krisnugroho di persidangan.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Hadirkan 2 Saksi dari BNN dan RSKO di Sidang Jefri Nichol

Atas penundaan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya kembali pada 30 September 2019 mendatang.

Sementara dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Baca juga: Jefri Nichol Merasa Bersalah dengan Film Biopic Ellyas Pical

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Dalam perjalanannya, Jefri akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau