Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Warisan RUU Kontroversial, Farhan: Salah Sendiri Jadi Anggota DPR

Kompas.com - 01/10/2019, 18:41 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Farhan yang dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 mendapatkan tumpukan pekerjaan rumah yang belum diselesaikan pada periode sebelumnya.

Salah satunya adalah pasal-pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU lainnya yang menimbulkan polemik.

Farhan mengaku tidak bisa berbicara apa-apa, selain akan bekerja semaksimal mungkin menuntaskan persoalan tersebut pada periodenya.

Baca juga: Farhan Janji Jadi Anggota DPR yang Transparan

"Ya, enggak beban. Itu kewajiban. Salah sendiri menjadi anggota DPR," kata Farhan tertawa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).

Farhan yang maju dari Partai Nasdem itu menyebut akan membahas dan mengkaji kembali pasal-pasal kontroversial tersebut.

Farhan akan melibatkan kelompok dan teman-teman akademisi lainnya dalam membahas permasalahan tersebut.

Baca juga: Tak Kunjung Bicara di 2 Segmen Debat, Uu Ruzhanul Dihampiri Artis Farhan Saat Jeda

"Saya belum kajian secara mendalam juga. Insya Allah kalau saya dan kami sudah mendalam, kami akan sosialisasikan," ujar Farhan.

Penolakan mahasiswa terhadap sejumlah RUU masif disuarakan saat demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah.

Dalam aksinya, massa menuntut beberapa hal, seperti meminta pemerintah membatalkan UU KPK versi revisi yang baru disahkan DPR.

Baca juga: 10 Artis Daftar Jadi Caleg Nasdem di Jawa Barat, Farhan hingga Olla Ramlan

Selain itu, massa juga meminta Presiden Joko Widodo membatalkan RKUHP.

Protes juga disuarakan terhadap sejumlah RUU yang dinilai kontroversial, di antaranya RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Pemasyarakatan.

DPR sepakat menunda pengesahan beberapa RUU, termasuk RKUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com