Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Akui Sudah Bisa Tidur Nyenyak Setelah Lepas dari Ganja

Kompas.com - 14/10/2019, 15:23 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol mengaku sudah bisa tidur nyenyak selepas dirawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.

"Sudah, sudah bisa tidur," kata Jefri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Jefri Nichol mengungkapkan bahwa ganja yang ia dapat dari pria berinisial T untuk menimbulkan rasa kantuk.

Baca juga: Tiba di Pengadilan, Jefri Nichol Disapa Dua Anak Kecil

Inisial T saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

"(Agar) ngantuk. Biar bisa tidur," kata Jefri Nichol.

Kepada Hakim Anggota Merry Taat Anggarsih, Jerfi mengaku menggunakan ganja untuk memulihkan staminanya saat proses produksi film The Exocet.

The Exocet adalah film yang mengangkat kisah petinju legendaris Ellyas Pical.

Baca juga: 6 Fakta Terbaru dalam Sidang Narkoba Jefri Nichol

Menurut Jefri, kegiatan pra dan produksi film The Exocet amat menguras energinya.

"Ini proyek yang paling berat, tingkat kesulitannya sangat sulit. Itu sangat berat," kata Jefri

Atas pengakuan Jefri yang merasa berat menjalani proses film The Exocet, Merry kemudian bertanya lagi kepada Jefri Nichol. 

Ia mempertanyakan keputusan Jefri Nichol yang mengambil peran tersebut. Padahal Jefri sendiri tidak mampu menjalankannya.

"Tapi, memang pas saya masuk proyek dan baca skrip, reading, observasi, dan memang sangat berat," ujar Jefri Nichol. 

Baca juga: Jalani Sidang, Jefri Nichol: Takut Tuntutannya Berat

Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan).

Ada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Adapun, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau