Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang, Jefri Nichol: Takut Tuntutannya Berat

Kompas.com - 14/10/2019, 14:05 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol mengakut takut bila tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) sangat berat.

Hari ini, Jefri menjalani sidang beragendakan tuntutan dari JPU terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

"Takut tuntutannya berat sih" kata Jefri saat tiba di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: 6 Fakta Terbaru dalam Sidang Narkoba Jefri Nichol

Meski takut, Jefri terlihat tegar dan melempar senyum saat tiba di PN Jakarta Selatan.

Tangan Jefri terborgol bersama tahanan lainnya.

Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan).

Ada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Baca juga: Ketika Hakim Cecar Manfaat Ganja, Jefri Nichol Tegang dan Jawab Begini

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Adapun, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Jefri mengaku hanya coba-coba mengonsumsi ganja. 

Menurut Jefri, ia juga mencoba ganja karena tuntutan pekerjaan yang berat. 

Saat itu, Jefri tengah mendapat peran di film menjadi Ellyas Pical, petinju legendaris Indonesia.

Selain Jefri, sutradara film tersebut, Robby Ertanto juga ditangkap karena mengonsumsi ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com