JAKARTA, KOMPAS.com— Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Jefri Nichol digelar pada Senin (21/10/2019). Jaksa penuntut umum menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.
Berikut adalah 4 fakta persidangan tuntutan Jefri Nichol yang dirangkum Kompas.com.
1. Dituntut 10 bulan rehabilitasi
Jaksa penuntut umum menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.
Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00.
Selain itu, jaksa juga menyebut Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, tetapi tidak terindikasi kecanduan.
Baca juga: Pihak Jefri Nichol Anggap Tuntutan 10 Bulan Penjara Tak Sesuai Fakta Persidangan
Hasil itu membuktikan bahwa Jefri Nichol bisa direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum, menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Jefri Hardy, di PN Jakarta Selatan, Senin.
Jefri dituntut hukuman sepuluh bulan penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama sepuluh bulan," ujar Jefri.
Namun, tuntutan itu akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri Nichol. Jaksa juga menuntut agar Jefri tak perlu menjalani hukuman penjara, melainkan menggantinya dengan rehabilitasi.
"Dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa. Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan," kata jaksa Jefri.
"Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana, serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar Jefri.
Baca juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Jefri Nichol Disebut Tak Perlu Jalani Hukuman
3. Ajukan nota pembelaan