Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Jefri Nichol Anggap Tuntutan 10 Bulan Penjara Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kompas.com - 21/10/2019, 18:39 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Terkait tuntutan itu, pihak Jefri menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada pekan depan, Senin (28/10/2019).

Menurut kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, pengajuan pleidoi ini karena pihaknya merasa ada hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Keberatan iya, karena fakta persidangan rehabilitasi jalan bukan rawat inap. Makanya kami akan semaksimal mungkin di-pleidoi akan memberikan fakta-fakta persidangan versi kami,” ujar Aris saat ditemui usai sidang, Senin sore.

Baca juga: Direhabilitasi, Nunung Curhat pada Jefri Nichol: Kenapa Ya Kita Bisa Begini?

Pihak Jefri juga merasa bahwa JPU telah terlewatkan beberapa hal yang menjadi fakta dalam persidangan.

“Kami tidak kecewa, tapi ada beberapa yang missed di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak. Makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami,” ujar Aris.

Aris mengaku ingin agar kliennya menjalani rehabilitasi jalan, mengingat Jefri harus kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya.

“Pertama rehabilitasi jalan karena Jefri masih tahap coba-coba. Dia juga pengin berkarya lagi. Apalagi Nichol tulang punggung keluarga,” ungkap Aris.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Jefri Nichol Deg-degan

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan artis peran Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa,” kata jaksa Jefri Hendri dalam ruang sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com