Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Hanya Korban, Jefri Nichol Ingin Bisa Rehabilitasi Rawat Jalan

Kompas.com - 28/10/2019, 19:18 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang pembacaan pledoi dengan terdakwa Jefri Nichol digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Jefri yang sebelumnya ingin membacakan sendiri pledoinya, tiba-tiba diwakilkan oleh kedua kuasa hukumnya.

Dalam pledoi, Jefri mengakui telah bersalah karena telah menggunakan narkoba jenis ganja.

Ia melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan memperhatikan Pasal 127 ayat 2, Pasal 54, Pasal 103, serta ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Surat Edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 2010 yang lama pemidanaannya selama enam bulan rehabilitasi rawat jalan.

Baca juga: Air Mata Jefri Nichol Tumpah di Pengadilan, Mengapa?

Untuk itu pihaknya meminta majelis hakim memutuskan rehabilitasi rawat jalan bagi aktor Dear Nathan tersebut.

“Satu, menyatakan terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika golongan satu yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy dalam persidangan.

“Dua, memerintahkan terdakwa untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan pada rumah sakit ketergantungan obat jalan Rumah Sakit Fatmawati, Cibubur, Jakarta Timur atau BNN DKI Jakarta selama enam bulan dipotong masa penahanan dan proses rehabilitasi yang selama ini dijalani oleh terdakwa. Atau apabila yang mulia memeriksa perkara atau mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Aris lagi.

Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Jefri Nichol Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00.

Selain itu, jaksa juga membacakan bagaimana tim asesmen yang merupakan saksi ahli membenarkan bahwa Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, namun tak terindikasi kecanduan.

Hasil itu membuktikan bahwa Jefri bisa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Namun, tuntutan itu akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri.

Jaksa juga menuntut agar Jefri Nichol tak perlu menjalani hukuman penjara melainkan menggantinya dengan menjalani rehabilitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com