JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Jefri Nichol akan membacakan sendiri pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang akan digelar pada Senin (28/10/2019).
"Iya bacain sendiri paling," kata Jefri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Artis peran itu mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait nota pembelaannya.
Baca juga: 4 Fakta Sidang Tuntutan Jefri Nichol, 10 Bulan Rehabilitasi hingga Didatangi Penggemar
"Ya koordinasi saja sama pengacara, apa yang mau aku sampaikan ke hakim. Ditulisin pengacara, tetapi ada revisi dari aku," ujar Jefri Nichol.
Pemain Dear Nathan ini mengungkapkan alasan dirinya membacakan sendiri nota pembelaannya.
"Karena, kan, aku yang melakukan, harusnya aku yang bacain. Masa aku yang melakukan, pengacara yang minta maaf," kata Jefri.
Baca juga: Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Penjara dan Hadirnya Para Fans
Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00.
Selain itu, jaksa juga membacakan bagaimana tim asesmen yang merupakan saksi ahli membenarkan bahwa Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, namun tak terindikasi kecanduan.
Baca juga: Pihak Jefri Nichol Anggap Tuntutan 10 Bulan Penjara Tak Sesuai Fakta Persidangan
Hasil itu membuktikan bahwa Jefri bisa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan
Namun, tuntutan itu akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri.
Jaksa juga menuntut agar Jefri Nichol tak perlu menjalani hukuman penjara melainkan menggantinya dengan menjalani rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.