Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jefri Nichol Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Kompas.com - 28/10/2019, 15:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Jefri Nichol akan membacakan sendiri pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang akan digelar pada Senin (28/10/2019).

"Iya bacain sendiri paling," kata Jefri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.

Artis peran itu mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait nota pembelaannya.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Tuntutan Jefri Nichol, 10 Bulan Rehabilitasi hingga Didatangi Penggemar

"Ya koordinasi saja sama pengacara, apa yang mau aku sampaikan ke hakim. Ditulisin pengacara, tetapi ada revisi dari aku," ujar Jefri Nichol.

Pemain Dear Nathan ini mengungkapkan alasan dirinya membacakan sendiri nota pembelaannya.

"Karena, kan, aku yang melakukan, harusnya aku yang bacain. Masa aku yang melakukan, pengacara yang minta maaf," kata Jefri.

Baca juga: Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Penjara dan Hadirnya Para Fans

Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00.

Selain itu, jaksa juga membacakan bagaimana tim asesmen yang merupakan saksi ahli membenarkan bahwa Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, namun tak terindikasi kecanduan.

Baca juga: Pihak Jefri Nichol Anggap Tuntutan 10 Bulan Penjara Tak Sesuai Fakta Persidangan

Hasil itu membuktikan bahwa Jefri bisa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan

Namun, tuntutan itu akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri.

Jaksa juga menuntut agar Jefri Nichol tak perlu menjalani hukuman penjara melainkan menggantinya dengan menjalani rehabilitasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+