Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Tio Pakusadewo, Aktor Senior yang Terjerat Kasus Narkoba

Kompas.com - 15/04/2020, 06:41 WIB
Azizah Pamugarwati,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Irwan Susetio Pakusadewo yang lebih dikenal sebagai Tio Pakusadewo adalah aktor senior asal Indonesia.

Namanya mulai dikenal publik ketika ia berperan dalam film Cinta Dalam Sepotong Roti pada 1990.

Namun, jauh sebelum itu, Tio Pakusadewo pernah tampil di sejumlah film lainnya sebagai pemeran pendukung.

Salah satunya adalah di film berjudul Pengakuan (1988) sebagai Budiman.

Baca juga: Hasil Tes Urine Tio Pakusadewo Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Tetapi, nama Tio Pakusadewo semakin menanjak semenjak bermain di film Cinta Dalam Sepotong Roti.

Hingga akhirnya, aktingnya sebagai Aria dalam film Lagu untuk Seruni diganjar penghargaan sebagai Pemeran Utama Pria Terbaik di ajang Festival Film Indonesia (FFI) 1991.

Selain di dunia layar lebar, Tio Pakusadewo juga membintangi sejumlah FTV, sinetron, bahkan sitkom di layar kaca.

Sepanjang perjalanan kariernya sebagai aktor, Tio Pakusadewo tercatat telah membintangi 73 film, satu FTV, satu sitkom dan 17 sinetron.

Baca juga: Tio Pakusadewo Sempat Alami Stroke pada 2019

Selain berakting, Tio Pakusadewo juga pernah tampil menjadi model di beberapa video kli. Di antaranya, di lagu “Tua Tua Keladi” milik T2, dan "Begitu Salah Begitu Benar" yang dipopulerkan oleh Dewi Dewi.

Sayangnya, karier cemerlang seorang Tio Pakusadewo di jagat perfilman sedikit tercoreng karena berulang kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Terdakwa Aktor Senior Tio Pakusadewo (tengah) bersiap menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Majels Hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman sembilan bulan masa tahanan dan enam bulan rehabilitasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Terdakwa Aktor Senior Tio Pakusadewo (tengah) bersiap menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7). Majels Hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman sembilan bulan masa tahanan dan enam bulan rehabilitasi.

Pria kelahiran 2 September 1963 ini ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Desember 2017, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Tio Pakusadewo Kapok Gunakan Narkoba

Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,06 gram, serta sebuah alat isap sabu (bong).

 

Hingga akhirnya, Tio Pakusadewo disidangkan dan dijatuhi hukuman sembilan bulan rehabilitasi.

Menyelesaikan masa rehabilitasi, Tio Pakusadeo kembali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Tio Pakusadewo dicokok di kediamannya kawasan Terogong, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.

Tetapi, jauh sebelum tertangkap, Tio Pakusadewo memang telah mengakui pernah menjalani rehabilitasi guna menyembuhkan ketergantungan pada narkoba.

Baca juga: Profil Suti Karno, Si Atun dalam Si Doel Anak Sekolahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau