Dikatakan oleh Andri, keterangan Sriati ganjil dan tak bisa dipertanggungjawabkan sebagai alat bukti dalam sidang.
"Di sidang hari ini ada beberapa kesaksian yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Artinya, dengan perbedaan itu berarti ada keganjilan," kata Andri usai sidang pidana Dimas, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013) sore.
"Tadi ada juga keterangan saksi bahwa dia juga 'katanya-katanya', sedangkan keterangan saksi itu seharusnya dia merasakan, mengalami, bukan hasil mendengar dari orang lain. Itu kan testum de audium dan itu tidak bisa dijadikan alat bukti," lanjutnya.
Dengan keterangan yang lemah dari Sriati, Andri berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksono, bisa menemukan titik terang dalam kasus tersebut. "Inilah yang menjadikan fakta persidangan terang benderang, didengar oleh Jaksa Penuntut Umu maupun kuasa hukum bahwa keterangan saksi itu berbeda sekali," tekan Andri.
Menurut Andri pula, tuduhan kepemilikan senjata tajam berupa sebilah pisau dan penggunaannya oleh Dimas untuk mencederai Lee juga bisa dimentahkan.
"Kalau di BAP itu keterangan saksi bukan pisau dan kami memperlihatkan bentuk yang seperti pisau. Di BAP itu disebutkan Dimas membawa benda yang bentuknya seperti pisau tentara," terangnya.
"Mengenai pengrusakan juga, itu tidak seperti bukti yang diajukan jaksa. Yang diajukan jaksa itu kan ember, tapi yang dilihat kan itu seperti plastik. Itu kan beda. Fakta hukum yang diajukan dengan alat bukti malah beda. Terus, kekerasan, penendangan atau membuat cedera, sakit, itu tidak ada. Dengan memegang kerah itu pun tidak menyebabkan sakit si korban." sambungnya.
Andri juga menjamin bahwa kliennya ketika itu hanya memegang sebuah kunci mobil, bukan sebilah pisau seperti yang dituduhkan.
"Terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. Di antaranya, Dimas kepada Jaksa Penuntut Umum, dia membantah membawa pisau, karena saudara Dimas membawa kunci mobil, karena dia posisinya waktu itu mau pergi dengan keluarga," terangnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.