Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bisa Menjemput Paksa Olga Syahputra

Kompas.com - 26/09/2013, 17:24 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah mangkir terhadap panggilan pertamanya oleh polisi pada Rabu (25/9/2013), artis komedi Olga Syahputra akan dipanggil lagi berkait dengan rencana pemeriksaan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Febby Karina, Juni 2013. Ia dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Febby dalam sebuah acara di salah satu studio TV, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, 23 Mei 2013.

Polisi akan memanggilnya lagi pada Kamis minggu depan (3/10/2013). "Karena tidak datang, rencananya penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap OG dan rencananya akan memeriksa pada Kamis depan. Kemarin ditunggu penyidik, tanpa ada alasan. Makanya, penyidik melayangkan pemanggilan kedua kepadanya," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, dalam wawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Namun, apabila pemandu acara sejumlah program TV itu mangkir dua kali, tegas Rikwanto, polisi bisa menjemput paksa ia. "Kalau enggak datang lagi, mungkin ketentuan ada di kami, akan kami jemput," ujar Rikwanto. "Nanti kami akan konfirmasi kepada OG, alasan tidak datang karena apa, sakit atau apa," kata Rikwanto lagi.

Olga sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Setelah semua saksi diperiksa dan ada keterangan dari para ahli, penyidik menyimpulkan status terlapor dinaikkan jadi tersangka dengan kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman di bawah lima tahun (penjara)," jelas Rikwanto.

Mengenai ancaman hukuman tersebut, Olga belum memberi tanggapan. Ia belum bisa dihubungi oleh para peliput.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau