Polisi akan memanggilnya lagi pada Kamis minggu depan (3/10/2013). "Karena tidak datang, rencananya penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap OG dan rencananya akan memeriksa pada Kamis depan. Kemarin ditunggu penyidik, tanpa ada alasan. Makanya, penyidik melayangkan pemanggilan kedua kepadanya," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, dalam wawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Namun, apabila pemandu acara sejumlah program TV itu mangkir dua kali, tegas Rikwanto, polisi bisa menjemput paksa ia. "Kalau enggak datang lagi, mungkin ketentuan ada di kami, akan kami jemput," ujar Rikwanto. "Nanti kami akan konfirmasi kepada OG, alasan tidak datang karena apa, sakit atau apa," kata Rikwanto lagi.
Olga sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Setelah semua saksi diperiksa dan ada keterangan dari para ahli, penyidik menyimpulkan status terlapor dinaikkan jadi tersangka dengan kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman di bawah lima tahun (penjara)," jelas Rikwanto.
Mengenai ancaman hukuman tersebut, Olga belum memberi tanggapan. Ia belum bisa dihubungi oleh para peliput.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.