Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piyu Pastikan Penuhi Panggilan Polisi

Kompas.com - 06/11/2013, 13:59 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu ini (6/11/2013) terhadap pengusaha Adiguna Sutowo dan gitaris band PADI, Satriyo Yudi Wahono (40) atau Piyu. Pemeriksaan itu berkait dengan kasus perusakan tempat kediaman Vika Dewayani, istri kedua Adiguna, dan tiga mobil di rumah di Jalan Pulomas Barat VII, Pulogadung, Jakarta Timur, itu, 26 Oktober 2013. Namun, baru Piyu yang memastikan hadir. Sementara itu, belum ada kepastian dari Adiguna.

Selain Adiguna dan Piyu, Rabu ini polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya. Tiga orang tersebut ialah Indirani, istri pertama Adiguna sekaligus pemilik mobil Mercedes penabrak rumah tersebut dan tiga mobil di garasi rumah itu; Daryono, sopir Adiguna yang mengantarkan tersangka perusakan, F, ke kediaman Vika; dan Hendri, yang menjemput F setelah penabrakan tersebut.

"Yang sudah confirm hadir baru Indriani dan Piyu. Dia akan datang pukul 13.00," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu ini.

Rikwanto menjelaskan, Indriani diperiksa berkait dengan kepemilikan mobil Mercedes B 712 NDR, yang digunakan untuk menabrak rumah dan tiga mobil tersebut. Sementara itu, Piyu dimintai keterangan mengenai kehadirannya dan pernyataannya dalam jumpa pers di Jakarta pada 28 Oktober 2013 mengenai kasus itu. 

Rikwanto menerangkan pula, F masih dalam pengejaran polisi. F ditetapkan sebagai tersangka sesudah polisi memeriksa para saksi dan video yang direkam dengan ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau