"Kalau dikabulkan, putusan itu akan membatalkan pernikahan. Perkawinan yang tidak jadi itu dibatalkan oleh majelis hakim," kata perwakilan Humas PA Depok, Suryadi, dalam wawancara di PA Depok, Sukmajaya, Depok, Senin (25/11/2013).
Andah telah mengajukan pembatalan perkawinan terhadap Vanno dengan nomor perkara 2390/pdt.g/2013/PA.dpk tertanggal 7 November 2013. Namun, substansi gugatan tersebut tak bisa dibeberkan oleh PA Depok saat ini.
"Substansi perkara belum bisa kami sampaikan karena sidang baru hari Rabu, 27 November 2013," kata Suryadi lagi.
Perlu diketahui, menurut Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam, suatu perkawinan bisa dibatalkan apabila terjadi poligami tanpa izin, perempuan yang menikah masih memiliki suami lain, perempuan yang menikah masih dalam masa idah, perkawinan melanggar batas umur perkawinan, dan perkawinan dilaksanakan dengan paksaan.
"(Terkait) perkawinan yang dipaksakan, bisa mengajukan pembatalan perkawinan apabila ternyata termohon tidak sungguh meyakini agama (pasangannya)," ungkap Suryadi.
Namun, pembatalan perkawinan berbeda dengan perceraian. "Akibat hukumnya berbeda dengan penceraian. Dalam pembatalan nikah, ya tidak seperti perceraian," ujar Suryadi lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.