Jane mengungkapkan, kasus itu bermula dari sengketa penggunaan sebuah bangunan rumah di Tebet Timur Dalam III, Jakarta Selatan, yang dikontrak oleh Jane untuk menjadi kantor rumah produksinya.
"Jadi, 18 Juli 2012, aku menyewa tempat ini untuk jadi kantor untuk dua tahun ke depan sampai 2014. Tapi, dalam perjalanannya mentok ke izin domisili dan aku telanjur tanda tangani kontrak, di mana aku dibohongi pemilik rumah ini. Karena dia bilang gampang izin domisili, aku percaya, karena dia lawyer. Sikapnya enggak ada keterbukaan dari awal," kata Jane, yang mengadakan jumpa pers di Jakarta, Senin (6/1/2014).
"Dia enggak menyebutkan kalau tempat ini enggak bisa dijadiin tempat usaha. Aku transfer cash Rp 180 juta," lanjutnya.
Diungkapkan pula oleh Jane, ketika rumah dua lantai itu belum difungsikan sebagai kantor oleh Jane, tiba-tiba manajemen band Radja mengisinya.
"Tiba-tiba bulan Januari 2013 ada selentingan dari staf saya, 'Kok kantor ramai ya?', padahal kunci kantor itu ada di aku. Ternyata, manajemen Radja (yang tiba-tiba menempati)," terang Jane.
Lanjut Jane, ketika ia tengah kebingungan karena manajemen Radja menempati rumah tersebut, ia mendapat telepon dari seseorang bernama Guntur Eko Irianto. Guntur, menurut Jane, mengaku ikut menempati bangunan yang sama.
"Sekitar Maret (2013) akhir ada yang telepon aku, namanya Guntur. Dia bilang bahwa dia ngontrak di tempat yang sama. Dia bilang ngontrak dari manajemen Radja dan transfer ke rekening Ian Kasela," cerita Jane.
Pengakuan Guntur membuat Jane kaget. Apalagi, di rumah itu Jane pernah menyimpan barang-barang kantor berupa laptop, printer, dan lainnya.
"Di ruanganku ada laptop, printer, dan sebagainya, dan ternyata enggak ada (hilang), ternyata (barang-barang itu) diakui sama manajemen Radja," jelas Jane lagi.
Guntur mengaku juga mengalami kerugian seperti Jane.
"Februari 2013, ada informasi bahwa rumah ini ada overcontract. Saya Maret ketemu pihak manajemen Radja, Mas Kiki dan Mas Rana, ternyata di kontrak itu ada PH-nya (production house) Mbak Jane Shalimar. Mereka (manajemen Radja) bilang kalau punya kaitan kerja dengan PH-nya Mbak Jane Shalimar," papar Guntur.
Dari situ, tanpa curiga, Guntur bersepakat mengontrak rumah itu dari pihak manajemen Radja tanpa sepengetahuan Jane.
"Saya langsung disuruh bayar kontrak, tapi surat menyusul, dan dari situ dua kali pembayaran. Pertama cash ke Kiki dan Rana, setelah itu porsi terbesar transfer ke rekening atas nama Ian Dhika Mulya Ramadhan (Ian Kasela)," jelas Guntur.
Permasalahan meruncing ketika Guntur menghubungi Ian, karena, menurut Guntur, Ian mengaku tak pernah menerima uang yang telah ditransfer oleh Guntur.
"Kalau Mas Ian bilang, ini setting-an atau tidak tahu menahu. Berarti itu bohong, karena saya punya buktinya. Dengan kontrak Maret 2013-Juli 2014 untuk 14 bulan itu 100 juta (rupiah)," tekan Guntur.
Jane dan Guntur akhirnya bersepakat untuk melaporkan manajemen Radja ke polisi.
"Laporan ke Polda Metro Jaya, 17 November 2013 atas penggelapan, pencurian, penadahan. Yang dilaporkan, manajemen band Radja, tapi saksi kami, Pak Guntur, memberikan kesaksian dia transfer ke mananya. Ini akan dikenakan pasal 372, 362 KUHP, ancaman hukuman pidana empat tahun ke atas," tutur kuasa hukum Jane, Sapta Simon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.