Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Pengguna Twitter, Dhani Tetap Akan Penjarakan Farhat

Kompas.com - 18/03/2014, 09:57 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kendati pengacara Farhat Abbas telah meminta maaf dan menarik tudingannya lewat Twitter terhadap artis musik Ahmad Dhani, Dhani menekankan bahwa hal itu tak akan memengaruhi usahanya untuk memenjarakan Farhat atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Dhani mengaku memertahankan langkahnya untuk memenjarakan Farhat itu demi para pengguna lain Twitter.

"Sebenarnya saya enggak pengin menjarain, tapi seluruh Indonesia banyak yang mau. Jadi, saya takut mengecewain orang-orang yang ber-Twitter itu," kata Dhani di Jakarta, Minggu (16/3/2014) malam.

"Ya, kasus ini, seperti yang saya bilang, ini bukan Dhani dan Farhat, tapi Indonesia," lanjutnya.

Perselisihan bermula dari kicauan Farhat yang dianggap oleh Dhani mencemarkan nama baik Dhani. Dhani tidak terima dan kemudian melaporkan Farhat dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2013 berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik. Pada hari yang sama, sesudah Dhani, Farhat melaporkan Dhani atas Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman.  Atas laporan Dhani, Farhat telah dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya pada 27 Januari 2014 siang.

Beberapa kali Farhat, yang memiliki akun Twitter @farhatabbaslaw, berkicau soal kecelakaan mobil maut AQJ, putra bungsu Dhani dari artis musik Maia Estianty, yang kini berstatus mantan istri Dhani. Contohnya, "Prihatin atas niat dan janji Dhani untuk biayai kuliah anak-anak korban tewas mobil terbang Doel, gue baru percaya kalo Dhani nikahin ibu-ibu mereka." Contoh lainnya, "Maia ikhlas Dhani nikahin janda-janda korban tewas mobil terbang Doel! Dhani harus bertanggung jawab! Jangan janji-janji surga doang!"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau