"Panggilan tersangka baru hari ini, harusnya hadir, tapi minta ditunda. Dia (Farhat) minta ditunda sampai 15 April," lanjutnya.
Permohonan Farhat itu tengah dipertimbangkan oleh polisi. "Penyidik pertimbangkan permintaan tersebut dan nanti akan disampaikan ke pengacaranya," terang Rikwanto.
Farhat ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2014. "Sejak kami layangkan panggilan itu, minggu lalu jadi tersangka," kata Rikwanto.
Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2013 berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik. Pada hari yang sama, sesudah Dhani, Farhat melaporkan Dhani atas Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman.
Atas laporan Dhani, Farhat telah dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya pada 27 Januari 2014 siang. Beberapa kali Farhat, yang memiliki akun Twitter @farhatabbaslaw, berkicau soal kecelakaan mobil maut AQJ, putra bungsu Dhani dari Maia. Contohnya, "Prihatin atas niat dan janji Dhani untuk biayai kuliah anak-anak korban tewas mobil terbang Doel, gue baru percaya kalo Dhani nikahin ibu-ibu mereka." Contoh lainnya, "Maia ikhlas Dhani nikahin janda-janda korban tewas mobil terbang Doel! Dhani harus bertanggung jawab! Jangan janji-janji surga doang!"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.