Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhat Wajib Bayar Rp 15 Juta Per Bulan, Nia Mungkin Saja Banding

Kompas.com - 04/06/2014, 14:36 WIB
Ichsan Suhendra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Gugatan cerai Nia Daniati (50) terhadap pengacara Farhat Abbas dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2014). Nia juga mendapat hak asuh atas anak kandungnya dari Farhat.

"Gugatan Nia Daniati sudah dikabulkan pengadilan, sudah jatuh talak satu. Kalau anak, di bawah pemeliharaan Nia Daniati, karena di bawah umur," ujar salah satu kuasa hukum Nia, Abdul Rahim Hasibuan, di PA Jakarta Selatan sesudah sidang putusan cerai itu.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa Farhat berkewajiban menanggung biaya hidup sehari-hari anaknya sebesar Rp 15 juta per bulan. Uang itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang juga harus ditanggung oleh Farhat.

"Biaya menjadi tanggung jawab Farhat, 15 juta (rupiah) untuk sehari-hari, kalau biaya sekolah dan pendidikan di luar itu," Abdul menerangkan.

Sebelumnya, Nia menuntut Farhat menanggung biaya sehari-hari Rp 100 juta per bulan untuk anaknya, berdasarkan surat pernyataan cerai yang pernah ditulis tangan oleh Farhat pada 2005.

Menurut Abdul, berkait dengan jumlah uang yang harus diberikan oleh Farhat untuk biaya hidup anaknya sehari-hari per bulan, yaitu Rp 15 juta, Nia mungkin saja akan banding.

"Soal 15 juta (rupiah) itu akan konsul ke Nia. Kalau dia mau banding, kami akan banding, khusus untuk harta, karena, awalnya Farhat itu mau berikan 100 juta,"  Abdul menjelaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com