Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI: "YKS" Lakukan Pelanggaran Berat

Kompas.com - 24/06/2014, 20:55 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agatha Lily, menilai acara televisi Yuk Keep Smile (YKS), yang disiarkan langsung oleh TransTV, telah melakukan pelanggaran berat berkait dengan isi episode 20 Juni 2014-nya.

Pada episode itu, hypnotherapist Ferdian Setiawan Setiadi menghipnosis artis komedi Caisar Putra Aditya supaya tak takut pada anjing dan melihat hewan tersebut lucu seperti seniman legendaris Betawi, Benyamin Sueb, yang telah tiada.

"Yang pertama, kami ada pemantauan 24 jam terhadap siaran televisi. Setelah kami teliti, ternyata memang ada pelanggaran berat di situ (dalam YKS episode 20 Juni 2014) selama 10 menit," kata Agatha dalam wawancara per telepon dengan Kompas.com di Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Dalam penilaian Agatha, kesalahan utama YKS adalah mengasosiasikan manusia seperti hewan.

"Ini telah melanggar Undang-Undang Penyiaran Pasal 36 Ayat 6 Tahun 2002 yang berisi, 'Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional," jelas Agatha.

"Ini kan menyangkut martabat manusia ya, apalagi diasosiasikan dengan hewan anjing. Ini pelanggaran berat, bisa pidana, dan yang disangkakannya adalah penanggung jawab program tersebut. KPI menyesal, kenapa pada saat 10 menit pelanggaran yang cukup lama itu tidak ada penanggung jawab yang in charge di sana meng-cut acaranya," sambung Agatha.

Atas dasar hal itu, lanjut Agatha, KPI akan memanggil Direktur Utama TransTV untuk memberi klarifikasi.

"Kami sudah menerima pengaduan dari budayawan Betawi pagi tadi dan tadi siang kami menerima budayawan Betawi JJ Rizal, dia sudah menulis surat aduan. Karena itu, kami akan memanggil Direktur Utama TransTV untuk mengklarifikasi," terang Agatha lagi.

Lebih lanjut, Agatha mengatakan, TransTV  bisa terkena sanksi berat atas pelanggaran tersebut.

"Ini kan YKS melanggar bukan sekali ini saja. Sebelumnya juga sudah pernah melanggar. Jadi, nanti penetapan sanksi akan diputuskan setelah kami melakukan rapat pleno. Rapat pleno akan dilakukan setelah pemanggilan Direktur Utama TransTV," papar Agatha.

Secara pribadi, Agatha bisa mengerti perasaan keluarga Benyamin.

"Yang kedua, kami memaklumi perasaan keluarga almarhum karena ini menyangkut martabat seseorang," ucap Agatha.

Selain itu, Agatha berharap agar kesalahan itu bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak stasiun televisi lainnya.

"Ini kan banyak tayangan serupa di televisi lain. Jadikan ini pembelajaran, awas hati-hati jangan sampai melakukan pelanggaran yang sama," tekan Agatha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau