Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz RM Mulai Bosan Huni Panti Rehabilitasi

Kompas.com - 06/02/2015, 20:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum artis musik Fariz Rustam Munaf (56) atau Fariz RM, Hendra Herdiansyah mengatakan, kondisi kesehatan kliennya semakin membaik setelah menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di Pusat Rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Kondisinya jauh lebih baik, sudah stabil, semua programnya juga berjalan baik. Pokoknya bagus deh," tutur Hendra saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Jumat (6/2/2015).

Dikatakan Hendra, Fariz mulai merasa bosan dan berharap segera dipulangkan agar bisa berkumpul kembali bersama keluarga.

"Dia bosan, soalnya dia merasa sudah sehat tapi tetap di situ, enggak bisa menjalani aktivitasnya dan mencari nafkah buat keluarga," tutur Hendra.

Hendra menjelaskan, selama di sana, Fariz menjalani beberapa kegiatan rutin. "Ada 10 program, di antaranya olah raga, sarapan bersama, dan menceritakan suasana hati (curhat)," katanya.

Fariz telah dipindahkan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan ke tempat rehabilitasi narkoba di daerah Pondok Labu pada Rabu (7/1/2015) malam, kira-kira pukul 23.00 WIB.  

Ini bukan kali pertama Fariz berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus narkoba. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2007, dia ditahan polisi dalam sebuah razia di Jakarta.

Fariz ditangkap lagi di kediamannya di Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) dini hari, kira-kira pukul 02.00 WIB. Dia didapati sedang memegang gitar. Kemudian, polisi menemukan lintingan ganja di asbak dan satu paket heroin di saku baju sebelah kanan.

Pada Selasa siang, Fariz menjalani tes urine di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil tes urine itu, ia dinyatakan positif menggunakan narkotika, yaitu ganja, heroin, dan sabu. Untuk sementara, ia mula-mula ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Selain menangkap Fariz, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu paket heroin, satu paket ganja, alat isap sabu, bong, alumunium foil, dan korek api.

Fariz dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 111 soal kepemilikan ganja, Pasal 112 soal heroin, dan Pasal 114 soal psikotropika, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal empat tahun penjara. (Icha)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau