Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eza Gionino Kembali ke Penjara

Kompas.com - 18/05/2015, 10:13 WIB
Yulianus Febriarko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada 2013, artis peran Eza Gionino (25) pernah menjalani hukuman kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus tindak kekerasan terhadap artis peran Ardina Rasti semasa mereka berpacaran. Kini, Eza Gionino harus kembali ke penjara. Namun, ia kembali bukan untuk mendekam di sana, melainkan untuk melakukan observasi sehubungan dengan karakter yang dimainkannya dalam film 21 Hari.

"Sosok Ramadhan yang asli sekarang sedang menjalani hukuman di penjara. Ia divonis 12 tahun karena perampokan dan pembunuhan. Aku akan observasi ke Ramadhan ini. Aku akan tanya sosok Ramadhan itu seperti apa, akan nanya kehidupan dia seperti apa, dan kisah cintanya seperti apa," tutur Eza dalam wawancara setelah acara syukuran praproduksi film 21 Hari di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2015).

Eza juga bertutur sedikit soal film yang didasari dari kisah nyata Ramadhan dan ibunya tersebut.

"Film ini kan berdasarkan kisah nyata. Cerita tentang hidup seorang ibu. Jadi, si ibu ini harus dioperasi. Kalau dalam 21 hari enggak dioperasi, maka beliau akan meninggal. Maka dari itu, anaknya melakukan apa pun demi kesembuhan ibunya. Nah, Ramadhan ini merampok demi biaya kesembuhan ibunya itu," ucapnya.

"Ya, mungkin ada sedikit kemiripan dengan kisahku yang pernah dipenjara. Namun, kasusnya kan beda. Kemiripan yang lain adalah aku dan Ramadhan sama-sama mencintai sosok ibu kami masing-masing," sambungnya.

Meski untuk melakukan observasi, dan bukan untuk menjalani hukuman kurungan lagi, kembali ke penjara adalah sesuatu yang berat bagi Eza. Pasalnya, hal tersebut akan membuatnya teringat dengan masa lalunya. Namun, ia mengaku bisa mengatasi hal itu dengan bersikap positif.

"Kalau ditanya, pasti berat. Namun, aku akan flashback kehidupan sebelumnya dan belajar dari situ. Sekarang aku udah sabar dan enggak nyimpen dendam. Lagi pula, ini kan beda kasus juga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com