JAKARTA, KOMPAS.COM -- Hendarsam Marantoko, kuasa hukum bintang sinetron Eza Gionino, mengatakan bahwa kliennya tak akan mengajukan banding atas vonis tujuh bulan penjara terkait tidak kekerasan yang dilakukan terhadap bintang film Ardina Rasti.
"Kami akhirnya memutuskan sepakat untuk tidak banding," tekan Hendarsam saat dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya di Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Apa yang menjadi alasannya? "Pertimbangannya banyak, kalau banding juga akan mengambil cukup waktu panjang. Kedua, pertimbangan hukumnya dari cara hakim menilai dia (Eza) ada krisis kepercayaan dari peradilan yang dijalaninya, ada fakta kami yang diabaikan," jelas Hendarsam.
Lagi pula vonis tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah semenjak ditetapkan pada 5 Juni 2013. Sehingga peluang banding itu pun sudah tertutup bagi Eza. "Saya rasa masyarakat sudah cerdas. Kita ambil contoh (mantan ketua KPK) Antasari Ashar, tidak semua orang menyatakan dia bersalah semua orang sudah tahu fakta sebenarnya seperti apa, kalau dia mau ngajukan kasasi waktunya lama. Kalau kami nanggung dua bulan lagi habis (masa hukumannya)," ujar Hendarsam.
Seperti diberitakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013), memvonis Muhammad Reza Pahlevi (23) alias Eza Gionino dengan kurungan tujuh bulan penjara. Vonis hakim itu lebih berat dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Eza terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Rasti sebanyak dua kali, yakni 10 Juli 2011 di rumah Rasti di Pejaten Barat II No 81 A, Kemang Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan 8 Juni 2012.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan Eza pada awal Juni 2012 itu terjadi di rumah Rasti lainnya di Puri Bintaro No 36, Perumahan Puri Bintaro, Bintaro, Tangerang Selatan. Di dua kejadian itu, Eza diduga memukul wajah Rasti.
Selain memukul, Eza juga menjambak rambut dan menyeret Rasti ke luar kamar hingga terluka, mengancam, serta merusak sejumlah peralatan pribadi Rasti, dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.