Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Dua Anjingnya ke Australia, Johnny Depp Terancam Dipenjara

Kompas.com - 27/05/2015, 10:26 WIB
Yulianus Febriarko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Bintang film kenamaan Hollywood, Johnny Depp (51), terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal 340.000 dollar setelah ia tertangkap membawa secara ilegal dua anjing peliharaannya, Pistol dan Boo, masuk ke Australia. Pemeran Jack Sparrow dalam film-film Pirates of the Carribean, akan dikenai hukuman itu jika terbukti bersalah.

Ramai diberitakan sebelumnya, awal Mei 2015 Depp kedapatan telah melanggar hukum yang berlaku di Australia. Ia disebut menyelundupkan dua anjing peliharaannya ke dalam jet pribadinya tanpa melaporkan keberadaan mereka dalam jet.

Pemerintah setempat mendapatkan bukti penyelundupan itu setelah mereka melihat Depp membawa Pistol dan Boo ke salon anjing setempat. Menteri Agrikultur Australia, Barnaby Joyce, kemudian memerintahkan Depp untuk mengembalikan dua anjingnya tersebut dari Australia dalam waktu dua hari. Jika Depp tidak mematuhi perintah itu, Joyce mengancam akan melakukan eutanasia (tindakan mengakhiri hidup) atas kedua anjingnya tersebut.

Setelah Depp mengirim kembali anjing-anjingnya itu ke AS, bagaimana pun juga keadaan menjadi semakin buruk. Seorang anggota senat Australia mengatakan pada Senin (25/5/2015), bila kasus Depp tersebut dibawa ke pengadilan dan ia terbukti bersalah melanggar hukum biosecurity Australia, Depp bisa dihukum penjara 10 tahun atau denda maksimal 340.000 dollar.

Pihak kepolisian Australia kini sedang menyelidiki kasus tersebut untuk mencari tahu bagaimana cara Depp menyelundupkan anjing-anjingnya itu. Berkait dengan kasus tersebut, Depp secara tidak sengaja juga menjadi wajah kampanye peringatan untuk tidak melanggar hukum biosecurity yang ketat milik Australia.

"Banyak orang luar negeri menjadi lebih tahu mengenai kebijakan biosecurity di negara kami akibat hasil dari peristiwa ini," kata Richard Colbeck, sekretaris parlementer Joyce.

"Hal itu menjadi sebuah iklan yang bagus mengenai sistem hukum negara kami," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau