Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhat Abbas Tunggu Ahmad Dhani pada Sidang Pertama

Kompas.com - 04/08/2015, 15:17 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Farhat Abbas (39) menunggu artis musik Ahmad Dhani (43) dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakata Selatan pada 11 Agustus 2015 dalam sidang pertama perkara mereka. Farhat menggugat Dhani dan Ramdan atas dugaan telah menghina dan mempermalukan Farhat.

"Ya, harus datang dong mereka (Ahmad Dhani dan Ramdan Alamsyah). Dhani juga kan yang memerkarakan. Ya saya tantang (balik) perkarakan juga," ujar Farhat ketika diwawancarai oleh Kompas.com melalui telepon, Selasa (4/8/2015).

Namun, menurut Farhat, kalau Dhani tak datang dalam sidang tersebut, ia tidak terlalu memasalahkannya. Ia sudah merasa lega telah memerkarakan balik mantan suami artis musik Maia Estianty tersebut.

"Mau dia datang atau pengacaranya yang datang, kan yang digugat tetap Ahmad Dhani," ujarnya.

Menjelang sidang itu, Farhat sudah sepenuhnya menyerahkan persiapan dirinya kepada tim kuasa hukumnya. Selain menuntut pentolan band Dewa 19 tersebut karena telah menghina dan mempermalukannya, kata Farhat, ia juga menuntut Dhani Rp 60,5 miliar.

"Tuntutan saya Rp 60,5 miliar. Itu untuk biaya lawyer Rp 500 juta, pencemaran nama baik (profesi sebagai advokat) Rp 10 miliar, dan imateriil Rp 50 miliar," kata Farhat.

"Dia mempermalukan saya, Farhat diperiksa-lah, Farhat dipenjara-lah," sambung mantan suami penyanyi Nia Daniati itu.

Masalah antara Farhat dan Dhani timbul pada pertengahan 2013, dipicu oleh tweet Farhat mengenai kecelakaan mobil putra bungsu Dhani, AQJ, yang menelan sejumlah korban tewas dan luka-luka. Tak terima, Dhani pun melaporkan sang pengacara ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau