Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Segera Pidanakan Pelaku Pembajakan Film dan Musik

Kompas.com - 18/09/2015, 15:03 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bambang Waskito menegaskan, pihaknya segera pidanakan para pelaku pembajakan karya film dan musik nasional.

"Saya commit untuk membantu, sehingga bisa kita dudukkan ke pidana. Karena selama ini hanya laporan melalui surat, tidak ada alat bukti. Nanti akan lebih efektif meningkatkan kualitas penyidikan bukan hanya soal DVD, kaset, film tapi juga musik," kata Bambang usai bertemu dengan Satgas Anti Pembajakan Badan Ekonomi Kreatif (Satgas Anti Pembajakan Bekraf) di Mabes Polri, Jumat (18/9/2015).

Ketua Satgas Anti Pembajakan Ari Juliano Gema mengatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Anang Iskandar untuk menindaklanjuti aduan pembajakan bidang musik dan film karena dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

"Beruntung pihak Bareskrim mau membantu soal ini agar lebih berjalan. Kami ingin 25 situs film yang sudah dilaporkan Kemenkominfo dan Kemenhub segera ditindaklanjuti. Ada enam situs yang akan ditindak pidana karena membandel setelah di-block membuat situs bayangan," kata Ari.

Ketua Bekraf Triawan Munaf menambahkan, Satgas Anti Pembajakan Bekraf dibentuk untuk mendampingi pengaduan pembajakan, memonitor tindak lanjut pengaduan, dan meningkatkan apresiasi publik terhadap karya orisinal.

"Kami akan meningkatkan kualitas peradilannya. Di mana dijual bajakan itu, siapa yang bajak, alamatnya di mana. Karena salah nomor rumah aja, bisa enggak valid pengaduannya. Nah satgas ini untuk meningkatkan kualitas pengadilan," ucap Triawan.

Dalam pertemuan Satgas Anti Pembajakan Bekraf dengan Kepala badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Anang Iskandar, sejumlah artis peran dan musik juga ikut hadir memberi dukungannya. Di antaranya, Elfonda "Once" Mekel dan Marcella Zalianty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com