Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perintahkan JPU Jemput Paksa Artis AA

Kompas.com - 22/09/2015, 18:29 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Effendi Muchtar memutuskan untuk menjemput paksa artis AA untuk bersaksi pada sidang lanjutan kasus prostitusi online yang menjerat mucikari RA atau Robby Abbas (32) pada 1 Oktober 2015. Jemput paksa akan dilakukan lantaran artis AA, TM dan SB sudah tiga kali mangkir sebagai saksi.

"Jadi tiga dara cantik itu tidak hadir. Rata-rata alasannya sakit. Sehingga dengan terpaksa, majelis hakim mengeluarkan ketetapan Nomor 834 tertanggal hari ini, 22 September 2015," kata kuasa hukum RA, Pieter Ell, kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (22/9/2015).

"Khusus untuk saksi AA, majelis hakim menetapkan dan memerintahkan supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil yang bersangkutan untuk dihadirkan 1 Oktober dan harus melakukannya dengan teguh bertanggung jawab," tambahnya.

Menurut Pieter, sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan, AA wajib hadir karena dalam persidangan dirinya diposisikan sebagai korban tindak pidana prostitusi atau korban perdagangan manusia.

"Ini perintah, jadi wajib. Yang samalah dengan seperti itu (penjemputan paksa)," kata dia.

Sementara untuk artis berinisial TM dan SB akan diwajibkan untuk bersaksi pada sidang berikut yang diagendakan setelah 1 Oktober 2015.

"Sekarang 1 Oktober nanti, artis AA aja. Setelah itu, nanti baru ada dua saksi lainnya," tutur Pieter.

Untuk diketahui, sebelum sidang lanjutan kasus prostitusi yang menjerat mucikari RA atau Robby Abbas (32) digelar, AA, TM, dan SB sudah dijadwalkan hadir sebagai saksi.

"Hari ini sidang agenda saksi. Tiga saksi dari jaksa. Tiga dara cantik," kata Pieter.

Kata Pieter, jika JPU ingin membuktikan dakwaannya, maka ketiga artis yang namanya masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) wajib datang. "Ini kan dakwaan JPU. Jadi saudara JPU wajib membuktikan dakwaan dengan menghadirkan saksi-saksi. Terutama barang bukti itu milik siapa. Kita lihat nanti dalam persidangan. Ini kan unsur penjualan orang. Sekarang bagaimana membuktikan yang dijual siapa. Bukan pisang goreng. Manusia loh ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau