Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Serahkan Farhat Abbas ke Kejaksaan Tinggi

Kompas.com - 01/10/2015, 15:59 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, pihaknya akan menyerahkan pengacara Farhat Abbas sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik artis musik Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Jadi, hari ini akan saya serahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI. Belum ditahan, tunggu kelengkapan administrasi dulu," ucap Mujiono dalam wawancara via telepon dengan Kompas.com di Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Mujiyono dan jajarannya juga akan menyerahkan dua alat bukti berupa telepon genggam milik Farhat dan bukti cetak tulisan-tulisan Farhat di Twitter.

"Berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan Tinggi karena sudah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap). Kemudian, tanggung jawab penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Dua alat bukti sudah terpenuhi," kata Mujiyono.

Mengenai apakah Farhat akan ditahan atau tidak, kata Mujiyono, hal tersebut akan ditentukan Kejaksaan Tinggi sebagai pemegang wewenang.

Diberitakan sebelumnya, pada April 2015, pihak Dhani telah memenuhi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menambah satu saksi lagi. Ketika itu, delapan saksi sudah diajukan oleh Dhani untuk gugatannya terhadap Farhat. Satu saksi tambahan adalah seorang follower Dhani di Twitter bernama Herdin. Dengan demikian, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 dan siap diserahkan ke kejaksaan.

Perseteruan ini terjadi setelah Farhat diduga mencemarkan nama baik Dhani melalui Twitter. Ketika itu, Farhat menyindir peran Dhani sebagai orangtua yang terlalu longgar memberi izin kepada putra bungsunya yang masih berusia 13 tahun untuk mengendarai mobil sehingga mengalami musibah kecelakaan maut di Km 8+200 Jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, pada 8 September 2013. Sejumlah orang tewas dan luka-luka dalam peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com