"Agendanya pembuktian sekaligus kesimpulan, berdasarkan hasil (keterangan) dari saksi, perkawinan ini tak bisa dilanjutkan," ujarnya kepada wartawan mewakili Denada dan Jerry yang tak hadir dalam sidang lanjutan perceraian mereka di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Adapun beberapa kesepakatan yang sudah disetujui bersama oleh Denada dan Jerry sebelumnya, disebut Vidi tak ada yang berubah. Baik dari hak asuh anak yang tetap berada dalam kuasa Denada, maupun kesepakatan nafkah bulanan yang akan diberikan Jerry kepada anaknya Rp 7 juta per bulan, dan juga keleluasaan dirinya untuk bertemu dengan anaknya.
"Enggak ada pembicaraan harta gono-gini, hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak. (Denada dan Jerry) sudah enggak bisa ketemu lagi. Denada belum tahu akan tinggal di mana, sudah ada beberapa tempat rekomendasi," tutur Vidi.
Setelah sidang pembacaan kesimpulan, brikutnya Denada dan Jerry dijadwalkan untuk mengikuti sidang putusan perceraian yang akan digelar dalam dua pekan ke depan, Senin (26/10/2015).
"Denada tak bisa datang karena sibuk, mudah-mudahan sidang selanjutnya dua minggu dari sekarang. Agendanya putusan," tutur Vidi.
Denada dan Jerry menikah 15 Februari 2012. Kemudian, pada Desember di tahun yang sama Denada melahirkan seorang putri buah cintanya dengan Jerry. Namun, Juni 2015, Denada melayangkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.