Tak terima dengan aksi Bella, Alvin melalui kuasa hukumnya balik melaporkan balik Bella ke Polda Sumatera Utara.
"Sudah laporan tanggal 19 Oktober 2015. Alfin sudah diperiksa, ada dua saksi yang diperiksa," kata pengacara Alvin, Sahala Siahaan SH dalam wawancara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2015).
Oleh Alvin, Bella dituding menghina salah satu suku melalui media masa elektronik.
"Kami membuat laporan di Polda Sumut, UU ITE. Karena menyebutkan suku tertentu, yang kami laporkan tentang unsur saranya. Laporan tentang perlakuan Bella Shofie. Pasal 27 dan 28 (2) ITE, ancaman enam tahun, penghinaan tentang sara melalui elektronik," kata Sahala. (Okki Margaretha)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.