Jane melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, menyatakan pula bahwa penyangkalan pihak Didi akan dilawannya dengan memboyong sejumlah saksi pernikahan mereka ke sidang pada 8 Desember 2015.
"Saya sudah membaca dan membantah jawaban. Jadi, lihat nanti, apakah dalil-dalil yang kami gunakan mampu kami buktikan nanti di persidangan," ucap Mujahid kepada para wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
Mujahid mengakui, pernikahan siri Jane dengan cucu presiden pertama RI, Soekarno, itu memang tak berkekuatan hukum negara. Namun, pihak Jane akan memboyong sejumlah saksi pernikahan tersebut.
"Karena ini nikahnya tidak tercatat, pastinya tidak ada buku nikah. Nanti kami akan hadirkan saksi dan wali. Bisa saja tetangga atau orang lain yang menyaksikan pernikahan itu," katanya.
Pihak Jane menyebut, pernikahan Jane dengan Didi dilaksanakan pada 7 November 2012. Keduanya dinikahkan oleh penghulu bernama Husein bin Hamid Alatas. Saksi dari pihak Jane adalah Usman Arsal, sedangkan dari pihak Didi adalah kakanya yang berprofesi DJ, Romy Soekarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.