Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis AS Mangkir dari Persidangan Kasus Prostitusi

Kompas.com - 01/12/2015, 18:44 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -- Sidang lanjutan kasus prostitusi yang melibatkan artis ibukota di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/12/2015) batal digelar. Artis AS yang harusnya hadir sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan.

"Kami sudah layangkan surat panggilan sebagai saksi sejak pekan lalu, tapi sekarang tidak hadir. Pekan depan kami panggil lagi," kata Jaksa Penuntut dalam kasus tersebut, Indra Thimoty di PN Surabaya, Selasa.

Jika AS tetap tidak hadir pada panggilan kedua, secara normatif pihak PN Surabaya akan kembali mengirim surat panggilan hingga tiga kali.

"Jika tetap tidak hadir, tunggu saja nanti," jelasnya.

Selain memanggil saksi AS pada minggu depan, PN Surabaya juga memanggil saksi penangkap. Sehingga sidang lanjutan kasus prostitusi artis berikut akan ada dua orang saksi yang akan memberi kesaksian.

Pada sidang pertama minggu lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan, dua terdakwa mucikari yakni Alen Saputra (23) dan Alfania Tiarsasila alias Fani (25) dihadirkan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Fery Rachman dijelaskan, keduanya terbukti menyediakan tempat atau jasa prostitusi untuk menarik keuntungan materi. 

Terdakwa dituduh memasarkan puluhan perempuan melalui grup media sosial, termasuk salah satunya artis AS.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUH Pidana tentang muncikari dengan ancaman kurungan satu tahun empat bulan penjara.

Bisnis prostitusi Alen dan Alfania terdeteksi setelah AS diamankan usai melayani tamu di sebuah hotel di Surabaya September lalu. Keduanya memasarkan puluhan perempuan melalui media sosial termasuk artis AS. Artis tersebut dibanderol Rp 7,5 juta sekali kencan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau