Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Harsono, mengungkapkan alasan Nikita dan PR diperiksa di luar Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Supaya merasa nyaman, tenteram, sehingga dapat memberikan keterangan semaksimal mungkin, selengkap-lengkapnya, dan sejujur-jujurnya," kata Harsono di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu ini.
"Sekali lagi, korban. Korban itu bisa diperiksa di mana saja," tekannya.
Harsono menyebut, pemeriksaan dilakukan di luar Bareskrim Mabes Polri berdasarkan pemintaan dari pihak saksi korban, yakni Nikita dan PR.
"Mereka korban tindak pidana perdagangan orang. Permintaan dari mereka. Pertimbangan kenyamanan, supaya lebih bisa berbicara, terutama jujur," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 10 Desember 2015 malam, Nikita dan PR ditangkp oleh polisi di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga menangkap dua pria, O dan F, di kamar mandi hotel tersebut.
O dan F ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007. Ancaman hukuman untuk mereka 3-15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Nikita dan PR sempat dibawa ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, tetapi kemudian dipulangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.