"Putusannya 15 Februari 2016, menyatakan perkawinan Piyu dan Flo putus karena perceraian," tutur Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, dalam wawancara lewat telepon, Rabu (17/2/2016).
Made menerangkan bahwa hak asuh ketiga anak Piyu dan Flo diputuskan berada di bawah perwalian mereka berdua.
Artinya, Piyu dan Flo sama-sama berhak dan berkewajiban mengasuh anak-anak mereka.
"Jadi, keduanya yang menafkahi anak-anak mereka," ujar Made.
Made menerangkan pula bahwa harta gana gini tak dibahas dalam proses perceraian mereka.
"Mengenai harta gana-gini, enggak ada dibahas masalah itu," tuturnya lagi.
Made menambahkan, baik Flo maupun Piyu tidak hadir dalam sidang putusan perceraian mereka.
"Enggak datang, hanya diwakili kuasa hukum," katanya.
Piyu dan Flo menikah pada 17 September 2005.
Flo mendaftarkan gugatan cerai di PN Jaksel pada 23 September 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.