Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa Piyu dan Flo berhak mengasuh ketiga anak mereka secara bersama.
"Putusannya akhirnya anak boleh dirawat dua orang, pihak Piyu boleh bawa (anaknya) kapan saja. Flo juga demikian," ungkap kuasa hukum Piyu, Heri Syamsuri Halim saat berbincang per telepon dengan Kompas.com di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Menurut Heri, majelis hakim membebaskan Piyu dan Flo untuk mengatur waktu untuk bertemu dengan anak-anaknya. Dengan begitu, lanjut Heri, kliennya dapat bertemu dengan ketiga buah hatinya kapanpun.
"Enggak ada pembagian waktu, kapan saja bisa ke apartemen dia (Flo) dan bisa jalan-jalan sama anak-anak," ucap Heri.
Heri mengklaim bahwa Piyu dapat menerima putusan tersebut. Pasalnya, sejak awal kasus ini bergulir, gitaris grup band PADI tersebut memang ingin mendapat keleluasaan bertemu dan mendidik anak-anaknya.
"Enggak, aku sudah nyatakan sudah terima gugatan dan keputusan. (Kami) Sudah enggak mau memperpanjang lagi. Dari awal yang dicari cuma anak, sekarang diserahkan kepada keduanya jadi ya sudah," kata Heri.
Piyu dan Flo menikah pada 17 September 2005. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga orang anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.