"Diteleponin sama saya, kakaknya (korban), tetapi enggak diangkat," ucap Sumarni dalam wawancara di Kantor Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).
Menghubungi keluarga DS, Sumarni bermaksud mengetahui kemungkinan kasus yang menyeret Saipul menjadi tersangka itu bisa diselesaikan di luar jalur hukum.
"Ya, kalau bisa, mohon (Saipul) dimaafkan. Kalau bisa, kekeluargaan, gitu. Semoga kasusnya cepat selesai, jangan sampai (Saipul) dipenjara," tuturnya.
Kendati begitu, ia merasa tak yakin bahwa anak angkatnya itu benar melakukan pencabulan itu.
Menurut dia, selama belasan tahun mengenal Saipul, ia tak pernah melihat perilaku yang aneh pada Saipul.
"Saya enggak nyangka. Kayak gitu tuh enggak mungkin. Orang senengnya sama cewek, masa mungkin, sih? Cewek aja tinggal milih. Bagi saya, enggak mungkin gitu, loh. Kalau bagi saya, enggak mungkin. Akan tetapi kan saya enggak tahu. Yang tahu kan dia sendiri," ucap Sumarni.
Oleh DS, Saipul dilaporkan ke Polsek Metro Kelapa Gading atas dugaan melakukan tindak pencabulan terhadap DS di kediaman Saipul di kawasan Kelapa Gading, Kamis (18/2/2016) kira-kira pukul 04.00 WIB dini hari.
Saipul kini sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Ia terjerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.