Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan dari D'Academy, Saipul Jamil Menyesal dan Stres

Kompas.com - 19/02/2016, 15:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil (SJ), Hendrayanto, menuturkan bahwa kliennya menyesal dan stres menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja pria berinisial DS.

"Dia menyesal dan stres mikir kontrak pekerjaan," kata Hendrayanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Seperti diketahui, Saipul tidak lagi menjadi juri acara Dangdut Academy atau D'Academy setelah dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umur.

Hal itu disampaikan Corporate Secretary Indosiar, Gilang Iskandar, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat dini hari.

"Indosiar tidak mengizinkan seseorang dengan status tersangka menjadi pengisi acara. Karena itu, mulai 18 Februari 2016 SJ (Saipul Jamil) tidak lagi menjadi juri Dangdut Academy (DA) 3 ataupun program lainnya," kata Gilang.

Lebih lanjut, Hendrayanto mengungkapkan bahwa kliennya merasa kelelahan menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (18/2/2016) pukul 18.30 WIB hingga Jumat pukul 02.00 WIB dini hari di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hendrayanto mengungkapkan, penyidik kepolisian juga menggeledah rumah penyanyi berstatus duda tanpa anak itu dan menyita barang bukti, seperti celana, kain penutup kasur, dan pakaian yang dikenakan korban, DS.

Polisi kemungkinan menjerat mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau