Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bimbim: Daripada DPR Revisi UU KPK, Mendingan Bikin UU Tembak Mati Koruptor

Kompas.com - 22/02/2016, 12:44 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penabuh drum band Slank, Bimo Setiawan Almachzumi atau Bimbim (49) meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat undang-undang tentang hukuman mati terhadap koruptor.

"Daripada DPR sibuk-sibuk urus revisi Undang-undang KPK, mendingan DPR bikin undang-undang koruptor di tembak mati," ucap Bimbim di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

Bimbim pun langsung menabuh drumnya dengan lagu "Punya Hati".

Membuka penampilan dengan lagu "Seperti Para Koruptor" dan "Halal" sekitar pukul 11.30 WIB, Slank menyuarakan penentangan terhadap revisi UU KPK yang digulirkan oleh Komisi III DPR RI.

Slank yang digawangi oleh Kaka (vokal), Bimbim (drum), Ivanka (bas), dan Ridho (gitar) datang ke KPK sejak pukul 10.30 WIB. Mereka didampingi manajernya, Bunda Iffet yang langsung diterima oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sebelum memulai penampilan, Kaka mengatakan bahwa kedatangannya untuk memberikan dukungan kepada KPK terhadap pelemahan yang digulirkan oleh DPR melalui UU KPK.

"Slank di sini ingin menegaskan lagi bahwa Slank tetap men-support dan membela yang dikerjakan KPK. Kami hari ini silaturahim sembari menjelaskan bahwa Slank antikorupsi," kata Kaka.

Revisi UU KPK menuai perdebatan karena ditengarai ingin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Penolakan itu datang dari berbagai kalangan.

Ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan SP3, dan diaturnya kewenangan menyadap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com