Tim kuasa hukum Saipul pun angkat bicara. Salah seorang kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, mengaku sangsi laporan AW itu cukup kuat menjerat kliennya.
"Ini (laporan DS) aja dibuktikan di sini aja agak sulit. Tetapi, kalau udah enam bulan, locus tempus delicti (tempat dan waktu kejadian) udah berubah," katanya di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) malam.
Karena itu, apabila pelapor tak bisa membuktikan benar adanya dugaan pencabulan oleh Saipul, maka pihaknya akan menuntut balik.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan, kami akan tuntut balik. Pasal 242, laporan palsu itu ancaman sembilan tahun, itu ayat duanya," ucapnya.
Namun, jika memang mantan asisten kliennya itu memiliki bukti kuat, ia mempersilakan AW melanjutkan laporannya.
"Silakan aja dia melaporkan. Kalau dia bisa membuktikan dan alat buktinya ada, silakan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seseorang berinisial AW bersama kuasa hukumnya, Raidin Anom, mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk membuat laporan atas dugaan pelecehan disertai kekerasan yang dilakukan Saipul pada Maret 2014 lalu.
[Baca: Kuasa Hukum: AW Dibekap Saipul Jamil supaya Tidak Melawan]
"Alhamdulillah kami sudah melakukan pelaporan pada SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) terkait adanya dugaan pencabulan dan kekerasan. Sekarang kami sudah serahkan ke Unit 3 Kompol Budi, selanjutnya dilakukan penyidikan," ungkap Raidin di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Untuk diketahui, AW sendiri awalnya adalah penonton bayaran yang biasa dikoordinasi oleh agen atau yang biasa dikenal dengan istilah penonton "alay".
[Baca: Korban Kedua Saipul Jamil Juga Seorang Penonton "Alay"]
"Pada saat 2014, klien kami berkenalan dengan SJ, dia itu dulu penonton-penonton gitu. Setelah jadi penonton, dia diangkat menjadi asisten SJ," jelas Raidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.