Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tak Perlu Mengecam Zaskia Gotik"

Kompas.com - 17/03/2016, 22:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai candaan artis danggut Zaskia Gotik tidak bisa serta-merta disebut sebagai penghinaan terhadap lambang negara.

Justru, kata Irman, kasus penyanyi bernama asli Surkianih itu bisa dilihat dari sisi positifnya, yakni menjadi bahan introspeksi diri.

Ia melihat, dari kasus itu, acara anak muda bisa diisi dengan materi pendidikan konstitusi.

"Namun, jangan sampai ada candaan berlebihan," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (17/3/2016).

Menurut pendiri Sidin Constitution Law Office itu, masuknya pertanyaan simbol-simbol negara dalam acara anak muda justru bagus.

Bahkan, kata dia, pertanyaan sejenis soal kenegaraan harus digiatkan karena itu instrumen ampuh akan pembelajaran konstitusi.

Namun, kata dia, produser acara memainkan peran sangat penting untuk mengingatkan jangan sampai ada candaan berlebihan mengenai lambang-lambang negara.

Apabila terjadi kasus seperti sekarang dialami pada Zaskia, artisnya tidak boleh serta-merta disalahkan. Sebab, tentu maksudnya bukan menghina cuma perlu diingatkan.

Lebih lanjut dia terus menggelorakan agar jangan sampai kejadian ini membuat dunia hiburan menjauhi pelajaran konstitusi di mana salah satunya pengetahuan akan sejarah negara dan simbol negara.

"Makanya, kita harus bisa memaklumi dan memahami kejadian itu dan tidak perlu menghujatnya," ujarnya.

Kemarin, perwakilan LSM KPK mendatangi Mapolda Metro Jaya. Semula, tujuan kedatangan mereka adalah untuk melaporkan wanita pemilik goyang itik itu.

Namun, karena aparat kepolisian telah membuat laporan sendiri atau laporan Model A dalam rangka melakukan penyelidikan, maka laporan dari pihak LSM KPK tak dibuat.

Kanit I Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, mengatakan, keberadaan pihak LSM KPK akan dimintai keterangan sebagai saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Nanti dari pihak LSM keberadaan mereka nanti, kami memintakan untuk bukti atau saksi. Iya, nanti bisa membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan," tutur Nico Setiawan.

Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu juncto Pasal 158 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com