"Langkah hukum yang tim kuasa hukum lakukan adalah pada 16 Maret 2016, kami sudah ajukan laporan dugaan tindak pidana itu ke Mabes Polri," kata kuasa hukum Farah, Masyhudi S Prawira, dalam jumpa pers di sebuah restoran di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Masyhudi mengatakan, penggunaan foto tanpa izin dapat melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Pasal 48 ayat 1, dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun denda sebesar Rp 2 miliar," tuturnya.
Ia menambahkan, sebelum melapor ke polisi, pihaknya sudah melayangkan tiga kali somasi baik kepada perusahaan yang memiliki produk maupun situs belanja online tersebut. Namun, mereka justru lempar tanggung jawab.
"Mereka tidak mau tanggung jawab atas penggunaan foto Mbak Farah itu pada iklan pisau. Fotonya sudah kami screenshot. Lalu ternyata ada penggunaan foto lagi untuk produk frying pan per Maret ini," tuturnya.
Selain melaporkan adanya dugaan tindak pidana, Farah juga berencana mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami juga sudah lapor ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) per tanggal 9 Februari 2016. Foto itu di dalamnya ada hak ekonomis," ucapnya.
"Sekarang kami belum bisa beberkan mengenai jumlah ganti rugi yang kami tuntut. Untuk foto kedua pada iklan frying pan itu kami gunakan untuk memperkuat laporan kami," timpal Farah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.