Pasalnya nama dan foto keduanya terpampang dalam brosur dan juga spanduk travel tersebut.
"Mbak Peggy dan Mas Vicky bakal diperiksa. Kami rasa kemungkinan kecil kalau dia tidak tahu fotonya dijadikan sebagai iklan umrah di brosur. Tapi, kami tidak bermaksud apa-apa, yang jelas kami ingin tahu keterlibatan mereka," ungkap Syukni saat ditemui di SPTK, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (20/3/2016).
Namun sayangnya kali ini Syukni tak bisa melaporkan Peggy dan Vicky, pasalnya pihak penyidik mempertanyakan bukti-bukti keterlibatan keduanya. Hal itulah yang tak dimiliki Syukni.
"Kami melaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai pelaku utama yakni pengurus dan pemegang saham, saudara Rianto, Reko Budi dan Arista. Dan juga pelaku pembantu, yakni mereka yang melakukan endorsement yakni Mbak Peggy Melati Sukma dan Vicky Rhoma Irama. Tapi ternyata pelakunya yang bisa dilaporkan yaitu pelaku utama saja," kata Syukni.
Peggy dan Vicky lantas hanya bisa dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kami laporkan dengan dugaan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, hukuman maksimalnya empat tahun penjara," katanya.
Dalam pelaporan ini Syukni pun membawa serta beberapa bukti. "Kami bawa barang buktinya brosur, buku milik Mbak Peggy yang diberikan kepada korban dan bukti transfer totalnya Rp 150 juta," tuntas Syukni.
Empat korban melaporkan biro perjalanan umrah SSI atas dugaan penipuan. Keempatnya mengaku tak juga diberangkatkan ke Tanah Suci untuk umrah.
Padahal para korban sudah menyetorkan sejumlah uang ke pihak travel dengan beragam paket yang ditawarkan.
Rata-rata korban mengaku percaya pada biro perjalanan SSI lantaran adanya foto dan juga nama Peggy dan Vicky dalam brosur serta spanduk.
Sampai saat ini Kompas.com belum berhasil meminta konfirmasi dari Peggy Melati Sukma. Dua nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.