Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Saipul Jamil Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Kompas.com - 23/03/2016, 13:42 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Berkas kasus dugaan pencabulan anak yang menjerat penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) telah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara.

"Ya, berkas sudah dilimpahkan dari penyidik ke pihak Kejaksaan," terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, dalam wawancara melalui pesan singkat, Rabu (23/3/2016).

Jika Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara telah menyatakan bahwa penyidikan terhadap Saipul sudah lengkap (berstatus P-21), Saipul akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Tetapi, Ari belum bersedia memberitahu jadwal sidang pertama kasus tersebut.

"Belum tahu, tunggu saja kabar selanjutnya," ucapnya.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Kamis, 18 Februari 2016. Ia dilaporkan oleh DS (17), yang mengaku menjadi korban tindak pencabulan oleh Saipul. 

Saipul, yang sudah menjadi tersangka dan tahanan Polsek Kelapa Gading, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com