JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh artis peran Risty Tagor terhadap suaminya, Stuart Collin, Kamis (24/3/2016).
Risty mengaku lega dengan putusan cerai ini.
"Saya cuma mau bilang alhamdulillah, sekarang sudah lega," kata Risty setelah keluar dari ruang persidangan di PA Jaksel, Ragunan.
Menurut kuasa hukum Risty, Ina Rachman, pertengkaran yang terjadi terus-menerus antara Risty dan Stuart selama membina rumah tangga menjadi pertimbangan yang diterima oleh majelis hakim.
"Tadi majelis hakim memberikan pertimbangan yang bagus. Alasan pertengkaran menjadi alasan perceraian," kata dia.
Untuk hak asuh anak, Ina mengatakan bahwa masalah tersebut berada di luar gugatan materi yang diajukan oleh kliennya. Sebab, gugatan terjadi ketika sang buah hati masih di dalam kandungan.
Begitu pula dengan harta gana-nini. "Risty hanya minta ingin cerai. Kesepakatan yang lain dibicarakan lain hari," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.