Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Bams Eks "Samsons" Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 06/04/2016, 20:52 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Mikhavita Wijaya, istri mantan vokalis band Samsons, Bambang Reguna Bukit atau Bams, dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang bernama Dian Indrayana atau Indra ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/4/2016) lalu.

Mikha dituding melakukan kekerasan psikis kepada istri Indra, Ester Gunawan, dan kedua anak mereka, yakni A (9) dan F (5). Ketiga korban sedang berada rumah, diangkut ke rumah Mikha oleh orang suruhan.

"Kurang lebih 12 jam (ditahan di rumah Mikha). Gangguan fisik tidak ada, tapi psikis terhadap anak," ujar Indra saat mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).

"Anak-anak jadi enggak berani ke sekolah. Dia malu sama teman-temannya, takut ditanya," sambung dia.

Adapun masalah tersebut berawal dari bisnis investasi yang diberikan Mikha kepada Indra. Bisnis investasi yang dimaksud berupa pembangunan perumahan di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam perjanjian itu, Indra wajib mengembalikan modal senilai Rp 2 miliar dalam jangka waktu tujuh bulan.

Namun, Indra belum bisa memenuhi pengembalian modal tersebut. Karena itu Mikha membawa istri dan dua anak Indra kendati dalam waktu 12 jam mereka bebas dengan jaminan sertifikat rumah milik Indra.

"Dalam perjanjian kalau ada terlambat denda satu persen dalam tujuh hari. Begitu terus enggak ada batas. Tapi dari sana kok sudah lakukan tindakan (membawa anak dan istri Indra). Setelah bebas, masih ada teror juga," kata kuasa hukum Indra, Amati Dachi.

Atas dasar itu, Amati mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat Mikha dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara tiga tahun enam bulan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih berupaya menghubungi Mikha maupun Bams.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau