Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil: Saya Akan Mengatakan yang Sejujurnya

Kompas.com - 25/05/2016, 15:36 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), terdakwa kasus pencabulan anak, berjanji mengatakan yang sejujurnya dalam persidangan hari ini, Rabu (25/5/2016).

"Saya akan dimintai keterangan sebagai terdakwa. Persiapan bismillah, mengatakan sejujurnya. Insya Allah," kata dia saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Di sisi lain, pria yang akrab disapa Bang Ipul itu mengaku tetap meyakini bahwa korban DS yang melaporkannya bukanlah anak di bawah umur.

"Saya yakin bahwa DS itu bukan di bawah umur. Lillahi ta'ala. Karena banyak keganjilan dari awal dia masuk sekolah," ucap Saipul.

"Sekarang cari data deh SD itu wajarnya umur berapa. SD itu enam tahun diterima. Kalau dia kelahiran 1998, SD-nya 2003, umur lima tahun enggak mungkin masuk SD. Yang ada TK," tambahnya.

Hari ini, Saipul akan menjalani sidang lanjutan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Terakhir pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com