Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Sakit, Sidang Tuntutan Diundur

Kompas.com - 30/05/2016, 17:41 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang perkara pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2016), ditunda.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum itu diundur karena kondisi kesehatan Saipul menurun.

"Kami beri kesempatan sidang ditunda dan akan kembali sidang tanggal 6 Juni," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Saipul Jamil, Yansen Dau, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2016).

Diwawancara terpisah, kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, mengatakan bahwa kliennya menderita maag dan kelelahan.

"Maag-nya kambuh, karena kelelahan. Capek maraton ikut sidang juga, terus kemarin diperiksa di Polda juga," ucapnya.

Kasman menambahkan, belum ada kepastian kapan kliennya bisa kembali hadir dalam persidangan. Yang jelas, sidang selanjutnya akan digelar pada awal Juni depan, bertepatan dengan bulan Ramadhan.

"Kepala lapas enggak bisa kasih kepastian juga sampai hari apa bisa. Mudah-mudahan minggu depan bisa ikut sidang, Senin 6 Juni," ujarnya.

Keterangan itu berbeda dari yang disampaikan oleh kuasa hukumnya yang lain, Nazarudin Lubis. Menurut Nazarudin, Saipul mengalami diare.

Pekan lalu, Saipul menjalani sidang lanjutan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com