Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Saipul Jamil

Kompas.com - 30/05/2016, 12:03 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara pencabulan anak akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Saipul Jamil dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2016).

"Agendanya tuntutan hari ini. Rencana ya," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi Kompas.com, Senin siang.

Ia mengatakan jika tak ada halangan, sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pukul 13.00 WIB.

"Kami sudah jadwalkan jam 1 siang. Tapi nanti kami lihatlah," ucapnya.

Pekan lalu, Saipul menjalani sidang lanjutan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP," tutur Asikin. Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Terakhir pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com