JAKARTA, KOMPAS.com -- Terpidana kasus pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), melantunkan lagu "Aku Pasti Kembali" usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
Lagu yang dipopulerkan oleh grup duo Pasto itu ia dedikasikan untuk para penggemarnya.
"Buat fans Bang Ipul, sabar aja, Bang Ipul pasti pulang," ucapnya lalu bernyanyi.
"Aku hanya pergi tuk sementara// Bukan tuk meninggalkanmu selamanya// Aku pasti kan kembali pada dirimu// Tapi kau jangan nakal/ Aku pasti kembali," lantunnya.
Ia kemudian meminta maaf kepada penggemarnya, LoveUPull, karena akan absen menghibur mereka selama tiga tahun sesuai vonis hakim.
"Maafin Bang Ipul divonis lumayan lama. Walau enggak menghibur secara kasat mata, doakan ada jalan lain," ujarnya.
Ia mengatakan, masih ada cara untuk memperjuangkan kebebasannya, salah satunya melalui banding. Namun, Saipul belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Untuk sementara saya bersyukur saja. Masih banyak jalan menuju kemenangan. Jangan patah semangat. Permasalahan kan sudah selesai. Saya sudah tenang. Saya bersyukur, kan memang harus ada ujungnya," kata Saipul.
"Empat belas kali sidang kan lumayan lama. Makanya tadi pikir-pikir dulu. Mungkin di sini ada yang menangis dan tertawa. Doain saja, dengan modal sabar saya bisa menjalani apa yang sudah menjadi putusan hakim dan Allah," tambahnya.
Diketahui, vonis terhadap Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Majelis hakim menilai Saipul telah melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis dengan pria belum dewasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.