JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan lebih dari 50 pertanyaan kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) berkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul menjalani pemeriksaan dari pukul 11.15 WIB hingga 22.00 WIB di gedung KPK, Senin (18/7/2016).
"Bang Ipul tadi diperiksa selama kurang lebih 10 jam, diajukan sekitar lebih dari 50 pertanyaan," kata kuasa hukum Saipul, Tito Hananta Kusuma, usai mendampingi kliennya itu, Senin malam.
"Sebelumya KPK memohon izin ke pengadilan tinggi karena pengadilan tinggilah yang berwenang atas penahanan Bang Ipul," tambahnya.
Ia mengatakan, selama pemeriksaan, Saipul bertindak kooperatif dan mengungkapkan semua fakta yang ia ketahui kepada penyidik KPK.
"Yang jelas dalam perkara ini, Bang Ipul tidak pernah berhubungan dengan majelis hakim dan panitera. Tidak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera," kata Tito dengan nada tegas.
Hanya saja, lanjutnya, Saipul merasa lelah usai pemeriksaan sehingga menyerahkan kuasa kepadanya untuk memberi penjelasan.
"Bang Saipul tadi menyampaikan kepada saya bahwa dia sudah sangat lelah diperiksa selama 10 jam dan menjawab lebih dari 50 pertanyaan. Kondisi bang Ipul baik, hanya secara fisik lelah," ucap Tito.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.
Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Sehari setelahnya, tepatnya Rabu (15/6/2016), dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera R, ditangkap KPK.
Pihak Saipul diduga memberi suap senilai Rp250 juta kepada si panitera atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.